Musik
Industri Musik Indonesia Terjebak Perdebatan Sepele, Abaikan Isu Regulasi Krusial
Industri musik Indonesia sedang menghadapi dilema yang paradoks. Energi kolektif para musisi, promoter, dan penggemar terlalu banyak terbuang untuk pertengkaran simbolik dan perdebatan selera, sementara tantangan nyata yang menentukan masa depan karya sedang berlangsung di ranah regulasi dan bisnis tanpa mendapat perhatian serius dari komunitas musik.
Budaya Saling Cibir yang Tidak Produktif
Dalam ekosistem musik Indonesia, telah terbentuk pola interaksi yang kurang produktif: saling melempar sindiran dan cibiran. Fenomena ini mencerminkan kebiasaan yang lebih luas dalam masyarakat Indonesia, di mana diskursus cenderung menjadi personal dan emosional daripada konstruktif. Ketika jam makan siang tiba, grup-grup kecil yang sefrekuensi berkumpul untuk bergibah. Dalam skala yang lebih besar, muncul sirkel-sirkel organik yang merasa sepemahaman terhadap isu tertentu, hingga akhirnya melahirkan kelompok-kelompok yang dianggap memiliki ideologi sejalan.
Sentimen telah lebih dahulu mendominasi sebelum pemahaman mendalam terhadap isu yang diangkat. Selang satu generasi saja, cara berkomunikasi dan kemampuan melihat sudut pandang yang berbeda terasa begitu sulit. Hal ini tercermin dalam respons terhadap usulan agar festival musik menyediakan alokasi waktu bagi musisi senior. Alih-alih membahas substansi, usulan tersebut justru mendapat label senioritas bahkan fasis dari sebagian kalangan. Padahal, niat yang disampaikan sebenarnya baik: mengajak festival memberikan ruang yang lebih luas bagi musisi senior sambil tetap menghargai regenerasi dan sejarah industri musik.
Ekosistem Musik yang Belum Berkelanjutan
Persoalan mendasar yang sering terlewatkan adalah bagaimana membangun ekosistem musik yang berkelanjutan dan mampu menghargai baik regenerasi maupun sejarahnya. Setiap generasi cenderung mengagungkan musik pada zamannya sendiri sehingga belum mampu membangun sistem industri yang benar-benar berkelanjutan. Contoh nyata adalah kesuksesan musisi senior seperti Kahitna dan Sheila on 7 yang tetap produktif melalui karya-karya baru mereka. Lagu “Titik Nadir” milik Kahitna telah menembus lebih dari 100 juta streams sejak dirilis, dan penampilan mereka tetap rutin mengisi pentas seni sekolah maupun berbagai festival musik. Hal ini menunjukkan bahwa mereka masih relevan di berbagai kelompok usia, mulai dari pendengar muda hingga yang lebih senior.
Pertanyaan yang seharusnya dibahas adalah: bagaimana peran manajemen menjadi sangat krusial bagi musisi-musisi senior yang masih produktif? Bagaimana musisi beserta pencipta lagunya mampu menempatkan diri dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman? Namun, komunitas musik justru lebih memilih “seru-seruan” mencibir sebuah diskursus yang dianggap tidak ideal. Industri yang memiliki daya untuk menggerakkan berbagai sektor lain justru masih sibuk menghujat pihak-pihak yang tidak sejalan secara personal.
Isu Regulasi yang Terabaikan: RUU Hak Cipta dan Kedaulatan Digital
Sementara komunitas musik sibuk berselisih tentang siapa yang layak berada di atas panggung, pihak-pihak yang menentukan nilai ekonomi sebuah karya di ranah legislasi belum dikawal secara serius. Perhatian publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta belakangan mulai kehilangan momentum, padahal terdapat berbagai kepentingan yang ikut mewarnai proses pembahasannya di DPR. Isu yang dibicarakan tidak sederhana karena menyangkut kedaulatan data dan karya para kreator Indonesia.
Transparansi platform mengenai berapa besar pendapatan iklan yang benar-benar diterima pemilik lagu belum sepenuhnya terbuka. Informasi yang disampaikan kepada publik umumnya hanya sebatas persentase pembagian. Sementara dasar perhitungan, pendapatan yang dapat diatribusikan, potongan, metode distribusi, hingga akses pemilik hak terhadap data belum sepenuhnya diketahui secara terbuka. Artinya, narasi mengenai keadilan distribusi masih menyisakan banyak pertanyaan. Belum lagi persoalan kesetaraan nilai sebuah karya di berbagai negara yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Tantangan Artificial Intelligence dan Pemantauan Konten
Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) menuntut perhatian dan respons regulasi yang semakin serius. Terkait kedaulatan digital, institusi-institusi besar di industri musik berupaya memengaruhi sedikitnya tiga pasal mengenai pemantauan proaktif. Kewajiban deteksi direkomendasikan agar tidak hanya ditafsirkan sebagai kewajiban pemantauan proaktif yang bersifat umum, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan lain yang dinilai lebih efektif, salah satunya melalui mekanisme notice-and-takedown atau pemberitahuan dan penghapusan konten.
Menurut berbagai pihak, hingga saat ini belum ada yurisdiksi yang berhasil menerapkan pemantauan proaktif dalam skala besar. Kewajiban yang berjalan secara paralel juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik dengan kerangka regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah berlaku. Artinya, ketegasan penindakan sedang diperdebatkan, dan penyalahgunaan konten tidak sepenuhnya diposisikan sebagai tanggung jawab platform. Pada akhirnya, kualitas konten yang diterima publik berisiko kembali menjadi tanggung jawab masyarakat sendiri.
Saatnya Mengalihkan Energi ke Isu Strategis
Seharusnya energi kolektif yang dimiliki para pegiat dan penikmat musik dapat diarahkan pada isu-isu yang jauh lebih strategis dan menentukan masa depan industri. Pertanyaan-pertanyaan fundamental seperti bagaimana tetap relevan, bagaimana pendengar terus berkembang, dan bagaimana musisi-musisi senior yang masih produktif mampu beradaptasi dengan generasi berikutnya seharusnya menjadi fokus diskursus industri musik.
Industri musik Indonesia memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada ekonomi kreatif nasional, namun potensi tersebut tidak akan terwujud jika energi terus terbuang untuk pertengkaran yang bersifat personal dan emosional. Diperlukan pergeseran paradigma dalam cara komunitas musik berdiskursus, dari yang bersifat subjektif dan emosional menuju pembahasan yang lebih profesional, konstruktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas industri secara keseluruhan. Hanya dengan cara ini, industri musik Indonesia dapat menghadapi tantangan regulasi, bisnis, dan teknologi yang semakin kompleks di era digital.